Jakarta, Purna Warta – Pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: DPR Minta Otoritas Ekonomi Segera Tangani Pelemahan Rupiah yang Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengadaan tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan nilai pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1 triliun untuk 21.801 unit.
Dua bulan sebelum penetapan tiga mantan pimpinan BGN itu sebagai tersangka, pengadaan motor listrik oleh BGN telah menyedot perhatian warganet di media sosial.
Baca juga: Survei Poltracking: 72,2% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran, Turun Stagnan Dibanding Maret
Diskursus ini bermula dari video yang diunggah akun TikTok @NOVIR007 pada 6 April 2026, yang menyebutkan adanya 70.000 unit sepeda motor listrik yang disiapkan khusus untuk Provinsi Jawa Barat. Video tersebut viral dan memicu berbagai pertanyaan mengenai tujuan serta jumlah kendaraan yang diadakan untuk mendukung program MBG.


