Gaza, Purna Warta – Gerakan Hamas mengecam perluasan apa yang disebut sebagai “garis kuning” (yellow line) di Jalur Gaza oleh Israel. Hamas menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk “menghancurkan jalur negosiasi” dan merusak perjanjian gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat.
Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, dalam sebuah pernyataan pada Jumat mengatakan bahwa perluasan garis tersebut, yang disertai dengan berlanjutnya pemboman dan pengusiran warga Palestina, merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata.”
Ia menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan implementasi nyata dari ancaman-ancaman sebelumnya untuk memperluas kontrolnya atas Jalur Gaza.
Qassem menyatakan:
“Tindakan Israel menunjukkan ketidakbersediaannya untuk melaksanakan perjanjian gencatan senjata dan bertujuan menghancurkan jalur negosiasi serta menggagalkan berbagai upaya yang sedang dilakukan, sembari terus meningkatkan eskalasi demi kepentingan politik dan elektoral.”
Pejabat Hamas tersebut juga mengkritik sikap diam dan tidak adanya tindakan dari komunitas internasional. Ia secara khusus menyoroti kegagalan apa yang disebut sebagai Board of Peace, serta negara-negara mediator dan penjamin, untuk mengambil langkah nyata.
Menurutnya, kegagalan mereka untuk bertindak telah memungkinkan Israel terus melakukan pelanggaran terhadap gencatan senjata di lapangan.
Qassem menambahkan bahwa eskalasi ini terjadi ketika perundingan di Kairo masih berlangsung.
Perundingan di Kairo
Selama sepekan terakhir, Mesir, Qatar, dan Turki mengadakan pembicaraan dengan Hamas dan berbagai faksi Palestina lainnya mengenai implementasi tahap kedua dari rencana Gaza yang diajukan oleh Donald Trump.
Menurut Hamas, pembahasan tahap kedua difokuskan pada pelaksanaan penuh tahap pertama oleh Israel serta pencarian titik temu untuk melanjutkan proses menuju tahap berikutnya.
Dalam pernyataannya pada Kamis, pejabat senior Hamas Hussam Badran mengatakan bahwa perundingan tersebut telah menghasilkan “kemajuan yang nyata” dan menyerukan kepada para mediator agar menekan Israel untuk menghentikan pelanggaran terhadap gencatan senjata.
Menurut sejumlah sumber, berbagai faksi Palestina, termasuk Hamas, telah menyetujui 14 dari 15 poin rancangan kesepakatan yang diajukan oleh Board of Peace.
Namun, seorang pejabat Palestina menyebut bahwa tuntutan baru untuk membongkar persenjataan dan infrastruktur Hamas muncul sebagai “hambatan baru dari pihak Israel”, yang mengganggu suasana positif yang sebelumnya berkembang dalam perundingan.
Tahap Kedua Gencatan Senjata Masih Terhambat
Transisi menuju tahap kedua gencatan senjata, yang direncanakan mencakup penarikan bertahap pasukan Israel dan pelucutan senjata Hamas, telah mengalami kebuntuan selama berbulan-bulan.
Sementara itu, menurut lembaga riset Forensic Architecture, Israel terus memperluas kehadirannya di Gaza. Pada Desember lalu, wilayah yang berada di bawah kontrol Israel disebut telah mencapai sekitar 58 persen dari total wilayah Jalur Gaza.
Apa Itu “Garis Kuning”?
“Garis kuning” merupakan garis demarkasi yang disepakati dalam perjanjian gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat pada Oktober tahun lalu. Garis ini memisahkan wilayah yang berada di bawah kendali Israel dari bagian lain Jalur Gaza.
Pada awalnya, garis tersebut dimaksudkan sebagai batas sementara hingga penarikan lebih lanjut pasukan Israel dilaksanakan sesuai ketentuan perjanjian.
Namun, menurut berbagai laporan lapangan, garis tersebut telah bergeser ke depan di sejumlah lokasi sehingga memperluas wilayah yang dikuasai Israel melampaui sekitar 53 persen wilayah Gaza sebagaimana tercantum dalam peta awal gencatan senjata.
Di beberapa tempat, garis ini ditandai dengan blok-blok beton berwarna kuning yang dilaporkan dipindahkan selama bulan Desember dan Januari bersamaan dengan pergerakan maju pasukan Israel, khususnya di kawasan perkotaan.
Warga di sejumlah daerah juga melaporkan bahwa mereka terbangun dan mendapati batas tersebut telah bergeser dalam semalam, sehingga lingkungan tempat tinggal mereka masuk ke dalam zona yang baru dibatasi atau dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi.


