London, Purna Warta – Seorang hakim di Inggris memutuskan bahwa empat aktivis kelompok Palestine Action memiliki “kaitan dengan terorisme” terkait aksi mereka memasuki dan merusak fasilitas milik perusahaan persenjataan Israel, Elbit Systems, yang beroperasi di Inggris.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Jeremy Johnson di tengah demonstrasi ratusan pendukung Palestine Action di luar Woolwich Crown Court pada Jumat.
Menurut laporan, Metropolitan Police menangkap 107 demonstran yang berkumpul untuk memberikan dukungan kepada para aktivis tersebut.
Pada Agustus 2024, ketika perang di Gaza sedang berlangsung, empat aktivis—Charlotte Head, Samuel Corner, Leona Kamio, dan Fatema Rajwani—melakukan aksi langsung di fasilitas milik Elbit Systems di dekat Bristol.
Menurut dakwaan, aksi tersebut menyebabkan kerusakan sekitar 1,2 juta pound sterling terhadap peralatan militer. Para aktivis menyatakan bahwa tujuan mereka adalah mengganggu aliran persenjataan yang digunakan dalam perang serta menekan penutupan pabrik senjata Israel yang beroperasi di wilayah Inggris.
Namun, hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut memiliki “kaitan terorisme” karena para pelaku berafiliasi dengan Palestine Action, yang sebelumnya ditetapkan pemerintah Inggris sebagai organisasi terlarang pada Juli 2025.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pada Februari 2026, pengadilan tinggi Inggris memutuskan bahwa pelarangan tersebut tidak sah secara hukum. Meskipun demikian, pemerintah Inggris mengajukan banding dan larangan tersebut tetap diberlakukan selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, keanggotaan atau dukungan publik terhadap kelompok yang dilarang dapat dianggap sebagai tindak pidana yang ancaman hukumannya mencapai 14 tahun penjara.
Karena adanya putusan mengenai “kaitan terorisme” tersebut, keempat aktivis tidak akan memperoleh ketentuan pembebasan lebih awal yang biasanya berlaku bagi narapidana. Sebaliknya, pembebasan mereka akan bergantung pada penilaian dewan pembebasan bersyarat mengenai tingkat risiko yang mereka anggap dapat ditimbulkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Volker Türk, selaku Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, mengkritik penggunaan undang-undang antiteror terhadap aktivis pro-Palestina. Ia menilai pendekatan tersebut tidak proporsional dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta kebebasan berkumpul.


