Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Penghasilan untuk Pedagang Marketplace Online

Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan baru mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace online. Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan akan menugaskan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenisnya, untuk melakukan pemungutan PPh.

Baca juga: Yusril: Tidak Mungkin Wakil Presiden Pindah Kantor ke Papua 

PMSE yang dimaksud bisa berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik di Indonesia, serta jumlah traffic atau pengakses yang melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian bunyi beleid yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani, dilihat pada Senin (14/7/2025).

Pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta bertansaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli barang atau jasa melalui PMSE juga termasuk dalam kategori pedagang yang akan dikenakan pajak.

Aturan tersebut juga mewajibkan pedagang online untuk memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis Pasal 7 ayat 1. PPh Pasal 22 tersebut wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE atau pihak lain yang ditunjuk.

Besaran pungutan PPh Pasal 22 yang akan diterapkan adalah 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online yang tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis Pasal 8 ayat 3. Peredaran bruto dalam beleid ini diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM Gandeng Kemenkes untuk Kembangkan Apotek dan Klinik Desa

Pasal 6 beleid tersebut menjelaskan bahwa bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta, wajib menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE agar pajaknya dipotong sebesar 0,5%. Namun, jika peredaran bruto masih di bawah Rp 500 juta, pedagang tidak diwajibkan menyampaikan informasi tersebut kepada PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh.

“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis Pasal 6 ayat 6. Surat pernyataan ini harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online telah melebihi Rp 500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *