Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak terhadap operasional pelayanan publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menguji langsung layanan contact center Kring Pajak dengan melakukan panggilan layaknya masyarakat umum.
“Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact center DJP. Deg-degan ga tuh yang nerima teleponnya?” tulis keterangan video TikTok unggahan @ditjenpajakri, Jumat (19/9/2025).
Dalam video yang diunggah akun resmi DJP itu, terlihat Purbaya menelepon layanan Kring Pajak dan mengajukan pertanyaan seputar sistem perpajakan Indonesia. Di sebelahnya, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, juga terlihat mendampingi.
Meskipun pertanyaan spesifik Purbaya tidak terekam, video menunjukkan bahwa petugas Kring Pajak sempat menyinggung tentang keharusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman Coretax. Purbaya kemudian menanggapi bahwa ia belum mengetahui tentang Coretax dan meminta petugas untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Coretax ya? Saya belum tahu tuh Coretax, kalau belum boleh dikasih tau ke saya ga kira-kira berapa lama daftar Coretax segala macem,” ucap Purbaya.
Video tersebut berakhir tidak lama setelah Purbaya menanyakan lebih jauh mengenai Coretax, sehingga tidak diketahui secara pasti keseluruhan percakapan dan alasan di balik panggilan mendadak dari Menteri Keuangan baru pengganti Sri Mulyani itu.
Coretax adalah sistem administrasi layanan baru DJP yang dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan yang ada saat ini. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Menurut situs resmi DJP, PSIAP adalah proyek untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan. Proyek ini dibangun dengan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dan didukung oleh pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama Coretax adalah mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak (WP), pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan. WP dapat mengakses sistem Coretax DJP melalui laman resminya di coretaxdjp.pajak.go.id.


