Seorang Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri Karena Konten Provokatif

Jakarta, Purna Warta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun TikTok @HS02775, yang dikenal dengan inisial IS (35). Penangkapan ini terkait dengan unggahan konten provokatif yang mengajak massa untuk menjarah rumah sejumlah tokoh, termasuk Puan Maharani dan Ahmad Sahroni.

Baca juga: Gerakan Nurani Bangsa Berharap ’17+8 Tuntutan Rakyat’ Dipertimbangkan Pemerintah

Penangkapan IS dilakukan pada tanggal 1 September 2025. Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, modus perbuatan tersangka adalah “membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan.”

Konten yang diunggah pemilik akun Tiktok itu  “berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani.”

Akun TikTok yang digunakan IS merupakan akun anonimous dengan 2.281 pengikut. Himawan menambahkan, “Akunnya juga akun anonimous sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi.” Akun tersebut dan barang bukti lainnya kini telah disita oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajak Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas Melalui Program ‘Jaga Jakarta’

IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *