Platform Kurban Digital Berkembang Pesat, Regulasi dan Transparansi Jadi Tantangan

Jakarta, Purna Warta – Menjelang Idul Adha, kurban menjadi momen spesial yang dinantikan banyak masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi digital, kini muncul fenomena platform kurban digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Tika Widiastuti, mengatakan perkembangan platform kurban digital memiliki implikasi tersendiri terhadap ekonomi syariah.

“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi Islam berbasis aplikasi,” ujar Tika, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Tika, platform seperti e-commerce, fintech syariah, hingga lembaga zakat kini mulai menyediakan layanan kurban digital dengan sistem yang lebih transparan dan mudah diakses. Perkembangan tersebut semakin pesat setelah pandemi yang mengubah perilaku masyarakat menjadi serba digital. Ia menilai fenomena itu menunjukkan ekonomi syariah mulai beradaptasi dengan teknologi modern tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Dari sisi syariah, kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat kurban, terutama terkait akad wakalah atau pelimpahan kuasa kepada lembaga maupun platform untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan kurban.

“Namun, masih terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib sehingga dokumentasi digital sudah cukup, sedangkan sebagian lain lebih menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” ujar Tika.

Tika mengatakan platform kurban digital sebaiknya menyikapi perbedaan pandangan ulama dengan pendekatan terbuka dan edukatif, bukan sekadar fokus pada aspek bisnis. Menurut dia, platform perlu menjelaskan akad yang digunakan, proses penyembelihan, dokumentasi distribusi, hingga menyediakan pilihan layanan live streaming atau laporan visual bagi masyarakat yang ingin menyaksikan proses kurban.

Meski demikian, Tika menilai model bisnis platform kurban digital belum sepenuhnya selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Masih ada tantangan terkait transparansi harga, kejelasan akad, pengelolaan dana, hingga potensi komersialisasi ibadah.

“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah perkembangan layanan kurban digital yang semakin cepat,” jelasnya.

Tika menilai fenomena kurban digital turut berkontribusi memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Selain memperluas akses layanan ibadah berbasis digital, platform tersebut juga membantu distribusi hewan kurban ke daerah terpencil atau wilayah yang minim distribusi.

“Contohnya seperti memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan ibadah berbasis digital, meningkatkan transaksi ekonomi halal, dan memperkuat integrasi antara teknologi dengan keuangan syariah,” terangnya.

Ia menambahkan, potensi integrasi kurban digital dengan instrumen syariah lain juga sangat besar, seperti zakat digital, sedekah online, hingga wakaf produktif dalam satu ekosistem platform Islam digital.

Namun demikian, Tika mengingatkan agar digitalisasi kurban tidak meminggirkan peternak lokal kecil.

“Platform juga perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta pemberdayaan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *