Jakarta, Purna Warta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah memutus akses atau pemblokiran terhadap situs web www.polymarket.com.
Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
“Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Alex menuturkan, tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform Prediction Market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online. Di antara negara tersebut yakni Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.
“Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing,” tutur dia.
Ia menegaskan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meski tampilannya dikemas dengan Prediction Market menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” ucap dia.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Sebab, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


