Penolak Larangan Impor Balpres Pakaian Bekas Akan Ditangkap dan Didenda

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah semakin serius dalam upaya memberantas praktik impor bal pakaian bekas (balpres) yang dinilai merugikan negara. Balpres selama ini merupakan sumber utama bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor.

Baca juga: APPSI Minta Pasal Larangan Penjualan Rokok di Pasar Dihapus

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan sikap tegas pemerintah dan menyatakan tidak akan segan menangkap pihak-pihak yang berani menolak keputusan tersebut. Menurut Purbaya, penolakan ini secara otomatis akan mengidentifikasi pihak yang selama ini terlibat dalam impor pakaian bekas secara ilegal.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Bahkan, Purbaya merasa akan diuntungkan jika ada pihak yang terang-terangan menolak. Hal ini, menurutnya, akan mempercepat proses penindakan karena yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sebagai pengimpor ilegal.

“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya menyoroti bahwa selama ini penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal cenderung merugikan negara. Sanksi yang diterapkan sebelumnya hanya berupa pemusnahan barang dan hukuman pidana bagi pelakunya, tanpa ada denda.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Respons Otorita IKN Terkait Prediksi ‘Kota Hantu’ oleh Media Asing

Ke depannya, pelaku impor balpres pakaian bekas akan dikenakan hukuman tambahan berupa denda dan juga akan di-blacklist oleh pemerintah. Sanksi blacklist ini berarti mereka tidak akan lagi diizinkan melakukan kegiatan impor barang apa pun. Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain utama dalam praktik impor pakaian bekas ilegal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *