APPSI Minta Pasal Larangan Penjualan Rokok di Pasar Dihapus

Jakarta, Purna Warta – Pedagang pasar mendesak agar aturan yang melarang penjualan rokok di area pasar dihapus. Larangan ini diketahui merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur pelarangan penjualan harus dibatalkan.

Larangan yang dipersoalkan antara lain meliputi penerapan zona larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan rokok, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar rakyat, serta kewajiban memiliki izin berusaha khusus untuk penjualan rokok.

“Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan.” tegas Ngadiran dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Ngadiran lebih lanjut menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pedagang, alih-alih membebani mereka dengan aturan yang dianggap berlebihan seperti Raperda KTR. APPSI berharap agar pihak legislatif dan eksekutif dapat merumuskan peraturan yang adil dan mengakomodasi kepentingan pedagang kecil.

“Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil. Peraturan-peraturan yang ada justru mengkerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional. Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk. Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60%. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Sebagai respons terhadap polemik ini, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta memilih untuk meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan terutama setelah munculnya kekhawatiran dari pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang merasa akan terdampak oleh aturan larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok.

Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, mengonfirmasi bahwa sebagian aspirasi dari kelompok masyarakat terdampak terkait pasal-pasal yang menjadi polemik dalam Raperda KTR telah diterima oleh pihak legislatif.

“Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2025).

Sardy juga mengimbau agar aturan terkait pelarangan penjualan rokok diperlonggar, mengingat tingginya gelombang penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil.

“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Sardy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *