Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak sebesar 10% terhadap fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Baca juga: Pramono Anung: Akses Pendidikan dan Kesehatan Kunci Kesejahteraan Keluarga Jakarta
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa olahraga berbayar sudah lama menjadi objek kena pajak hiburan. Fasilitas olahraga padel yang sedang populer ini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
“Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” kata Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (4/7/2025).
Yustinus juga menambahkan bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap olahraga berbayar ini berlaku di semua daerah, tidak hanya Jakarta. Pajak ini tidak hanya berlaku untuk padel, tetapi juga fasilitas olahraga lain seperti futsal hingga tenis.
“Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiard, softbol, bisbol dan lain-lain. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan,” terang mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini.
Melalui keterangan terpisah, Prastowo menjelaskan alasan di balik pengenaan pajak pada permainan padel. Ia menerangkan bahwa Pajak Hiburan adalah bagian dari Pajak Daerah dan bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak ini telah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.
Kemudian, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah. Hal ini bertujuan agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Dari sinilah muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang objeknya meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada jenis hiburan yang dikategorikan mewah dan konsumsinya perlu dikendalikan, yang dikenakan tarif tinggi antara 40% hingga 75%. Namun, untuk hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%, lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya 11%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda No 1/2024 mengatur bahwa olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya, yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di CFD Jakarta
Pajak Hiburan ini dikenakan atas:
- Tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba)
- Lapangan untuk futsal/sepak bola/mini soccer
- Lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik
- Jetski
- Dan terakhir, lapangan padel.
“Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama. Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tutur Prastowo.