Pengamat Usul Kode Etik Konten Kreator di Ruang Publik untuk Lindungi Data Pribadi

Jakarta, Purna Warta – Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar mengusulkan adanya kode etik yang disepakati bersama oleh asosiasi konten kreator terkait dengan praktik perekaman dan pembuatan konten.

Menurut dia, kode etik diperlukan agar para kreator konten ini punya pedoman jelas cara merekam orang, melindungi data pribadi dan menghormati hak atas privasi, khususnya di ruang publik.

“Supaya mereka comply (patuh) atau menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan hak atas privasi dalam membuat konten,” ucap Wahyudi, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, salah satu prinsip yang perlu diatur ialah kewajiban meminta persetujuan (consent) dari orang yang akan dijadikan obyek konten.

Kreator juga perlu menjelaskan kepada orang yang direkam bahwa dirinya akan menjadi bagian dari sebuah konten, termasuk bagaimana rekaman itu akan digunakan atau dipublikasikan.

Ia menilai, kode etik ini dapat menjadi mekanisme pencegahan agar kreator tidak mudah berhadapan dengan ketentuan pidana atau sanksi hukum lainnya. Industri kreator dapat terlebih dahulu mengatur dirinya melalui standar perilaku yang disepakati bersama.

“Mekanisme etik tersebut bisa digunakan sebagai instrumen defense, ketika misalnya dia melakukan atau dituduh atau dilaporkan menggunakan instrumen pidana. Dia harus membuktikan dulu, misalnya apakah betul sudah patuh dengan etika yang diatur di dalam code of conduct tersebut atau belum,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *