KontraS: Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Selesaikan Masalah, Biayanya Juga Tidak Murah

Jakarta, Purna Warta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menilai, hukuman mati untuk para koruptor tidak menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia.

Karena menurut dia, tidak ada bukti hukuman mati memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas, termasuk tindak pidana korupsi.

“Sehingga menurut kami, usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan intisari masalah korupsi di Indonesia,” kata Dimas, dikutip Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, akar persoalan korupsi berada pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan budaya korupsi yang belum berubah.

Ia juga mengingatkan, KUHP yang baru menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa komutasi 10 tahun sebelum negara memutuskan apakah hukuman tersebut tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana lain, menunjukkan bahwa arah kebijakan hukum pidana Indonesia justru semakin membatasi penggunaan hukuman mati.

Selain soal efektivitas dan pidana alternatif, Dimas turut menyoroti biaya pidana mati yang tidak murah, mulai dari proses peradilan, upaya hukum, masa penantian eksekusi, hingga pelaksanaan eksekusi itu sendiri.

“Dan hukuman mati ini perlu juga untuk dilihat bagaimana konsekuensinya terhadap keuangan negara gitu, karena proses untuk kemudian melakukan eksekusi mati itu juga berdampak pada keuangan negara karena ada biaya yang dikeluarkan untuk dapat melakukan tahapan eksekusi,” ungkap Dimas.

Karena itu, ia menilai hukuman mati tidak bisa dipandang sebagai solusi sederhana untuk memberantas korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *