Pemprov DKI Dukung Penuh Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan yang Menyeret Food Station

Jakarta, Purna Warta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menanggapi serius temuan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus beras oplosan yang menyeret nama Food Station, sebuah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: PDIP: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Adalah Bentuk Kemunduran

Pramono menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik curang tersebut. Ia memastikan tidak akan ada perlindungan bagi pihak mana pun yang terlibat, termasuk jika oknum tersebut berasal dari lingkungan BUMD Jakarta.

“Teman-teman sekalian, yang pertama yang berurusan dengan beras, apa pun yang menjadi keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta mendukung sepenuhnya,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan Pemprov DKI akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika terbukti ada kesengajaan dalam praktik oplosan, pihaknya memastikan tidak akan menutup-nutupi.

“Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu kami tidak akan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Pramono menilai keterbukaan penanganan kasus ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di Jakarta. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga kredibilitas BUMD agar tetap menjalankan fungsi penyaluran pangan dengan benar dan transparan.

Sebelumnya, Bareskrim telah menaikkan kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume ke tahap penyidikan. Tiga dari lima merek yang menjual beras tidak sesuai ketentuan telah teridentifikasi.

Lima merek tersebut diproduksi oleh tiga produsen:

• PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan merek Sania

• PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen

• Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal menjerat individu maupun korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Otorita IKN Pastikan Pemindahan ASN Berlanjut, Seleksi Ulang Dilakukan Tahun 2026

Para pelaku pengoplos beras terancam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Helfi.

Pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *