Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengkritik keras usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Cak Imin sebelumnya mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. Deddy menilai usulan tersebut sebagai kemunduran dalam demokrasi.
Baca juga: Otorita IKN Pastikan Pemindahan ASN Berlanjut, Seleksi Ulang Dilakukan Tahun 2026
“Kalau kepala daerah (bupati/wali kota) dipilih DPRD menurut saya itu langkah mundur dalam peradaban demokrasi,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Deddy, hal ini akan menghilangkan partisipasi bermakna (meaningful participation) rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
“Karena tidak ada partisipasi publik (meaningful participation) rakyat dalam pemimpin daerahnya,” sambungnya.
Ia berpendapat bahwa usulan tersebut bertentangan dengan logika dan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil Reformasi, dan masyarakat luas tidak akan menyetujuinya.
“Saya percaya langkah mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah lewat DPRD akan ditentang oleh masyarakat banyak. Ini namanya demokrasi poco-poco, maju satu langkah lalu mundur dua langkah. Kapan majunya peradaban kita?” jelasnya.
Ketua DPP PDIP itu memperingatkan akan banyak risiko jika usulan tersebut diterapkan, terutama bagi masyarakat.
“Praktik jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat, kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah,” paparnya.
“Jadi saya melihat lebih banyak ruginya, jika kepala daerah dipilih, apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik,” tambahnya.
Namun, Deddy mempertimbangkan usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) gubernur saat ini cukup rancu dan kurang efektif.
“Bisa dipertimbangkan agar gubernur benar-benar hanya menjadi perpanjangan tangan pusat dan bersifat lebih administratif,” ujarnya.
Ia menyarankan peran gubernur dapat lebih diarahkan sebagai fasilitator antar daerah serta membangun sinergi dalam perencanaan pembangunan atau anggaran.
“Jadi semua urusan dan kewenangan pelaksanaan rencana hingga anggaran diserahkan kepada daerah,” katanya.
“Misalnya, kewenangan mengurus SMA dan SMK, jalan provinsi dan sebagainya diserahkan kepada daerah. Provinsi bisa fokus mendorong pengelolaan berbasis wilayah, sinergi antar daerah, perizinan, lingkungan hidup dan sebagainya,” imbuh dia.
Baca juga: Pemprov dan Polda Riau Serius Tangani PETI di Kuansing
Sebelumnya, Cak Imin menjelaskan bahwa ide pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil dari beberapa kali Musyawarah Nasional (Munas) NU yang memerintahkan PKB untuk melakukan kajian tersebut.
“Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).
Cak Imin menyatakan PKB menginginkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah:
“Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Gubernur, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” tambahnya.


