Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk Perkuat Industri

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah resmi menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Kebijakan ini dinilai memberikan angin segar bagi dunia usaha dan industri dalam negeri.

Baca juga: 47 BUMN Akan Dikelola oleh Danantara untuk Transformasi Total

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, skema baru HGBT sangat dinantikan oleh pelaku industri karena manfaatnya yang besar bagi sektor yang bergantung pada gas bumi.

“Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

Saleh Husin menegaskan bahwa dengan adanya skema baru HGBT ini, pelaku industri dalam negeri harus mendukung kebijakan Presiden Prabowo agar target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai.

Ia juga berharap cakupan HGBT dapat diperluas ke sektor industri lain yang terdampak oleh biaya energi tinggi dan berorientasi ekspor, seperti industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, kimia, farmasi, serta tekstil.

“Sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat, disamping itu perlu diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies. Dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN dan negara lainnya sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai,” ujar Saleh Husin.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema baru HGBT bertujuan untuk memperkuat daya saing industri serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2).

Dengan skema baru ini, daya saing industri dalam negeri diperkirakan akan meningkat, mengingat sebelumnya harga gas bumi tertentu berkisar antara US$ 6,75 hingga US$ 7,75 per MMBTU. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 yang bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Saudi dan Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025

Pemerintah berharap kebijakan HGBT akan membuat sektor industri lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, harga produk di dalam negeri diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional, kebijakan ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 yang disahkan pada 26 Februari 2025. Keputusan ini mengatur tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *