Jakarta, Purna Warta – Pemerintah memutuskan pengemudi ojek online (ojol) akan berstatus sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Status pengemudi ojol sebagai UMKM tersebut pertama kali disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). “UMKM, pengusaha mikro,” tegas dia.
Status sebagai UMKM itu, kata Maman, akan memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengemudi ojol, salah satunya fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja.
“Dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” jelas Maman.
Selain itu, Maman juga mengklaim bahwa pengemudi ojol yang berstatus sebagai UMKM tidak akan dikenai pajak, karena pendapatan pengemudi ojol dalam sebulan dinilai tidak akan mencapai Rp50 juta, sehingga omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun.
“Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu,” sambungnya.


