Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban konstitusional bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam putusan 174/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa sejak awal pengangkatan, setiap calon ASN telah menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan dan melaksanakan tugas di seluruh wilayah NKRI sesuai kebutuhan organisasi.
Mahkamah berpendapat, mobilitas ASN melalui mekanisme mutasi merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari status mereka sebagai pelaksana kebijakan serta pelayanan publik yang telah disepakati sejak awal pengangkatan.
Mobilitas ini juga merupakan perwujudan dari peran strategis aparatur sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu ASN dengan kebutuhan organisasi pemerintahan di berbagai wilayah.
MK juga menilai, ketiadaan batasan waktu mutasi yang kaku dalam undang-undang bertujuan agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas dalam mendistribusikan sumber daya aparatur sesuai dinamika pelayanan publik.
Masalah teknis seperti penguncian NIP selama 10 tahun dalam aplikasi sistem informasi dianggap bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi di tingkat pelaksana.
“Sepanjang pilihan kebijakan pembentuk undang-undang mengenai mobilitas ASN tidak terbukti melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, keadilan, maupun prinsip non-diskriminasi, maka hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilai,” tulis putusan MK.


