Jakarta, Purna Warta – Anggota DPR meminta pemerintah memberi edukasi kepada warga di sekitar hutan agar tidak menyakiti satwa-satwa yang dilindungi, menyusul kasus penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Tapir yang berjalan di Jalan Lintas Sumatera di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, ditemukan telah disembelih sebelum sempat dievakuasi.
Polres Mesuji menangkap empat orang yang diduga terlibat , yaitu KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata untuk membunuh tapir.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mendesak pelaku diberikan sanksi tegas agar jera.
“Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Daniel, penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK P.106/2018, serta masuk kategori endangered oleh IUCN.
Perbuatan membunuh satwa dilindungi diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


