Jakarta, Purna Warta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.
“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Adies berbicara saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni gugatan soal pasal penghinaan terhadap pemerintah.
MK menerima gugatan itu dan akhirnya membatalkan pasal tersebut dalam KUHP versi terbaru.
Sebab, MK berpandangan martabat institusi negara tidak perlu dilindungi karena tidak sama dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran yang memiliki perasaan.
“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” katanya.
Adies menjelaskan, jika persoalan marwah atau martabat lembaga negara hendak dijadikan dasar perlindungan, individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga marwah dan martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara juga harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.


