Menko Polkam Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari manga dan anime populer, One Piece, yang ramai di media sosial menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Budi Gunawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bendera Merah Putih.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi Dukungan Aksi Bela Palestina di Monas

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan, dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).

Menko Polkam menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi kreativitas masyarakat, namun tindakan tersebut tidak boleh melanggar batas dan merusak simbol negara. Ia mengingatkan akan adanya konsekuensi pidana bagi pihak yang sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya.

Baca juga: OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Pasif untuk Lindungi Nasabah dan Bank

Oleh karena itu, Budi berharap masyarakat dapat menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI dengan cara tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang merupakan simbol dan identitas bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *