Jakarta, Purna Warta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap dugaan manipulasi usia calon jemaah haji untuk mendapatkan prioritas keberangkatan bagi lanjut usia (lansia).
Irfan mengatakan, terdapat calon jemaah yang diduga mengubah data usia dari 55 tahun menjadi 69 hingga lebih dari 70 tahun agar bisa mendapatkan kesempatan berangkat haji lebih cepat.
“Di beberapa daerah itu banyak yang mengubah usianya. Asalnya umur 55, dengan berbagai cara menjadi 69, 70 sekian,” kata Irfan dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri, Kemenhaj, dan Kemenkes di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Irfan, perubahan usia tersebut dilakukan untuk memperoleh dua keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan hak pendampingan lansia,” ujar dia.
Irfan mengatakan, praktik tersebut menjadi salah satu celah penyalahgunaan data yang perlu ditelusuri pemerintah.
Sebab, perubahan usia dapat memengaruhi kesempatan calon jemaah untuk memperoleh prioritas keberangkatan maupun pendampingan.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat pemadanan data calon jemaah haji dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data identitas calon jemaah sesuai dengan catatan kependudukan yang resmi.
Irfan mengatakan, pemerintah juga akan melakukan pengecekan berulang terhadap data usia calon jemaah melalui Dukcapil.
“Dan itu juga pasti akan kita cek secara berulang-ulang melalui Dukcapil nanti,” kata dia.
Selain manipulasi usia, Irfan menyoroti sejumlah persoalan lain dalam data keberangkatan haji, termasuk data jemaah meninggal dunia, data ganda, serta dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi.
Pemerintah berharap integrasi data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data Dukcapil dapat mempersempit celah kecurangan dalam antrean haji.


