Mantan Dirut GoTo Bantah Nadiem Pemilik Manfaat, Kuasa Saham Mutlak Diberikan Sebelum Jadi Menteri

Jakarta, Purna Warta – Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo Andre Soelistyo membantah bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficiary owner PT AKAB dan PT GoTo.

“Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu,” ujar Andre dalam sidang banding korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Andre menjelaskan, berdasarkan pencatatan beneficiary owner pada 2021, terdapat empat individu yang tercatat sebagai penerima manfaat PT AKAB atau PT GoTo: dirinya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto.

Andre juga membantah pernah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya bahwa Nadiem merupakan pemilik manfaat sesungguhnya dari kedua perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem sebelum dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019 untuk mencegah konflik kepentingan.

Melalui surat kuasa tersebut, Andre dan Kevin Aluwi diberikan kewenangan mutlak untuk menggunakan hak suara atas saham Nadiem dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Andre menegaskan tidak ada kewajiban berkonsultasi dengan Nadiem sebelum mengambil keputusan, dan membantah pernah meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru.

Andre mengakui, ia dan Nadiem terkadang masih berkomunikasi karena hubungan pertemanan, namun hanya berupa pembaruan umum mengenai kondisi perusahaan, bukan untuk meminta keputusan.

Andre juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional harian perusahaan selama menjadi menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *