Jakarta, Purna Warta – Kementerian Agama menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai tindak lanjut mandat dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan,” jelas Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari keterangan pers, Rabu (12/8/2026).
Regulasi yang diundangkan pada 4 Agustus 2026 ini menjadi landasan baru untuk memperkuat tata kelola zakat nasional melalui sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur dan transparan. Menag tidak ingin Baznas menjadi lembaga yang berperan ganda sebagai regulator dan operator sekaligus.
“Sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menuturkan, Tim Pengawas akan menjadi perwakilan dari Kemenag untuk mengawasi pendayagunaan zakat yang dikelola Baznas, memberikan opini dan melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan serta operasional Baznas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan PMA 15/2026 menjadi instrumen Kemenag untuk meningkatkan kepatuhan, kinerja, tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalitas lembaga zakat.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” kata Abu Rokhmad, seraya menekankan pentingnya pengawasan berbasis data dan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan tata kelola lembaga zakat.


