Jakarta, Purna Warta – Aturan telat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat ulang yang baru dengan proses dari nol diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon atas nama Ahmad Royani melakukan uji materi Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad Royani mengatakan alasannya menggugat lantaran ia diminta membuat SIM baru saat hendak melakukan perpanjangan, padahal baru terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM.
Sebagai seorang guru yang sedang melaksanakan asesmen simulatif bagi siswanya, Ahmad menyebut kegiatannya tak bisa ditinggalkan sehingga perpanjangan tak bisa dilaksanakan dan melewati jatuh tempo.
“Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang,” tulis permohonan perbaikan Ahmad, diregistrasi 30 Juli 2026.
Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.”
Dalil hukum ini juga menjadi dasar Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci tafsir SIM yang terlewat masa 5 tahun lebih 1 hari harus mengulang dari awal semua tes teori dan kompetensi.
Ahmad menilai Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan 28H UUD 1945 tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak atas keadilan.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.


