Jakarta, Purna Warta – Utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga Juni 2026. Posisi tersebut meningkat Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan dengan posisi utang pada Maret 2026 yang tercatat Rp9.920,42 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per Juni 2026 tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal utang pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen terhadap PDB.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).
DJPPR menjelaskan utang pemerintah terdiri atas dua jenis, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Dari kedua instrumen tersebut, SBN masih mendominasi struktur utang pemerintah.
Hingga Juni 2026, utang pemerintah yang berasal dari SBN mencapai Rp8.966,79 triliun atau setara dengan 87,11 persen dari total utang.
Sementara itu, utang yang berasal dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun atau 12,89 persen dari total utang pemerintah.
“Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen,” imbuh DJPPR.


