Jakarta, Purna Warta – Mahfud MD mendukung keberadaan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bagi partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR.
Menurut Mahfud, parliamentary threshold tetap diperlukan sebagai ukuran minimal dukungan bagi partai politik untuk masuk ke parlemen.
“Saya setuju threshold parlemen itu tetap ada. Karena apa, Mas? Lho, partai kalau enggak ada threshold-nya terus apa ukuran, ya kan? Untuk masuk DPR itu kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (30/9/2026).
Mahfud mengatakan, besaran parliamentary threshold dapat ditentukan melalui kesepakatan, baik tetap 4 persen maupun dinaikkan menjadi 5 persen.
Namun, ia mengusulkan adanya mekanisme stembus akkoord bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut.
Melalui mekanisme itu, partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold dapat bergabung untuk membentuk fraksi bersama sehingga suara yang diperoleh tidak hilang begitu saja.
“Menurut saya threshold parlemen itu silakan aja diatur, saya tetap setuju tidak boleh sembarang partai ini. Tetapi, saya setuju ada threshold empat, tetap empat atau lima atau berapa gitu kesepakatannya,” ucap Mahfud.
Mahfud menilai, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi partai politik yang memperoleh suara cukup signifikan, tetapi tidak memenuhi ambang batas untuk mendapatkan kursi di DPR.
Ia mencontohkan perolehan suara sejumlah partai politik pada Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary threshold 4 persen.
“Kemarin misalnya, PPP dapat 3,9 persen, hanya kurang satu kursi, hilang. PSI mendapat 2 koma sekian. Perindo dapat sekian. Itu kalau dijumlah semua itu 17,3 persen,” ungkap dia.
Menurut Mahfud, suara tersebut seharusnya tidak langsung hilang karena partai-partai yang tidak mencapai ambang batas masih memiliki dukungan dari pemilih.
Karena itu, ia mengusulkan agar partai-partai yang sama-sama tidak mencapai parliamentary threshold dapat membuat kesepakatan untuk bergabung dan membentuk fraksi bersama.
“Bagi partai-partai yang tidak ini, boleh mengadakan perjanjian membentuk fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu, tidak akan ada suara yang hilang dan sama-sama berhak nanti mengajukan calon presiden,” ujar dia.


