Jakarta, Purna Warta – Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2026).
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok (Kamis) malam pukul 19.00 WIB sampai selesai,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Rabu (30/9/2026) malam.
Saldi mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Tak hanya itu, pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan saksi atau ahli.
“Pembuktian termohon, pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan bukti tambahan. Jadi kalau pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu mau tambah bukti, silakan dibawa besok malam,” ucapnya.


