Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi.
Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi ini diluncurkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” kata Akhmad Wiyagus.
Akhmad mengatakan, dengan diluncurkannya Panduan dan Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh Kepala Daerah untuk menyusun regulasi turunan di daerah berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya.
Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad.
Akhmad juga menginstruksikan Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui platform milik KPK.
“Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” tutur dia.


