Yusril: Penggunaan Brimob dalam Unjuk Rasa Perlu Direformasi demi Cegah Tindakan Militeristik

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai penggunaan Korps Brimob dalam menangani aksi unjuk rasa perlu direformasi untuk mencegah kecenderungan tindakan yang bersifat militeristik.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Rp877 Miliar Jadi Strategi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Yusril, isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menyusun rekomendasi reformasi di tubuh Korps Bhayangkara.

“Penggunaan Brimob dalam menangani aksi unjuk rasa memang didiskusikan dalam Komite untuk mencegah kecenderungan tindakan ke arah militeristik. Dalam hal ini memang diperlukan reformasi internal Polri,” kata Yusril kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026). Hal tersebut disampaikan usai ditanya mengenai demiliterisasi yang merupakan salah satu pembahasan reformasi Polri.

Yusril menjelaskan, pemisahan fungsi TNI dan Polri sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, amendemen Pasal 30 UUD 1945 telah menegaskan perbedaan tugas TNI dan Polri. Selain itu, pemisahan kedua institusi juga dituangkan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang kemudian diikuti lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Waktu membahas RUU Polri tahun 2002 itu sudah didiskusikan dengan mendalam bahwa sifat-sifat militeristik pada Polri akan ditinggalkan,” ujar dia.

Yusril menuturkan, TNI sebagai institusi militer bertugas menghadapi ancaman dari luar negara, termasuk dengan penggunaan kekuatan bersenjata jika diperlukan. Sementara itu, Polri memiliki fungsi pengayoman, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum.

Karena itu, lanjut dia, pendekatan maupun metode yang digunakan militer tidak bisa diterapkan sepenuhnya dalam institusi kepolisian, mulai dari kurikulum pendidikan hingga praktik di lapangan.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Dorong Kebijakan Pilah Sampah dari Sumbernya Jadi Gerakan Nasional

“Karena itu mulai dari kurikulum pendidikan sampai hal-hal teknis di lapangan, cara-cara yang digunakan militer (TNI) tidak dapat diterapkan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui Polri tetap memiliki unsur “combat” dalam batas tertentu, terutama dalam penanganan terorisme oleh Densus 88 maupun kerusuhan bersenjata yang ditangani Brimob. Namun, penggunaan kekuatan tersebut tetap harus berada dalam koridor pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *