KPK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dolar Singapura.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dolar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Budi mengatakan, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada pekan lalu, khususnya terkait waktu penerimaan dan pengembaliannya.

“Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujar dia.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK belum dapat memberitahukan jumlah uang dalam amplop secara detail karena amplop sudah dikembalikan oleh Menhut kepada Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga KPK belum mengecek isinya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *