Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mencegah kecurangan dan besarnya biaya yang dikeluarkan partai politik.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim mengatakan, e-voting ini dapat menjadi solusi menekan biaya pemilu karena salah satu ongkos terbesar yang dikeluarkan partai politik dalam pemenangan pemilu ialah biaya saksi di tempat pemungutan suara.
“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Antara.
KPK menilai, tingginya biaya pemilu bagaikan “lingkaran setan” yang bermuara pada praktik korupsi. Ia menjelaskan, untuk satu pemilihan, partai politik mesti mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah. Pengerahan saksi ini dapat membuat biaya bengkak karena satu saksi dibayar sekitar Rp 250.000. Menurut KPK, biaya saksi dapat dihilangkan dengan menerapkan sistem e-voting.
Kiagus tidak memungkiri bahwa sistem ini berpotensi menimbulkan kontroversi, tetapi ia yakin sistem ini tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal.
“Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya,” ucap Kiagus.
“Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik,” ujar dia melanjutkan.
Dia juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai isu keamanan data atau peretasan dalam sistem e-voting. “Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” ujar Kiagus.
Sementara itu, ia juga mengungkap bahwa kecurangan juga dapat terjadi saat penghitungan suara secara manual dengan cara memanipulasi perolehan suara sebagaimana temuan KPK saat pilkada ulang di Kabupaten Bangka, 2024 lalu.
“Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital,” kata Kiagus.


