Jakarta, Purna Warta – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat dan lembaga Adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Mereka menerapkan sanksi sosial berupa denda seekor kambing bagi pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Tanggapan TNI atas Pernyataan Menko Yusril: Taat Hukum, Tapi Temukan Indikasi Tindak Pidana Lain
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, menilai bahwa aturan berbasis kearifan lokal ini merupakan bentuk partisipasi warga dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan efek jera. “Harapan pihak kepolisian, khususnya direktorat lalu lintas mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” kata Atot. Ia menambahkan, “Ini menjadi kearifan lokal yang perlu kita support.”
Menurut laporan dari Antara, kambing yang dijadikan denda akan diolah dan dimakan bersama oleh warga setempat. Aturan adat ini, yang sudah berlaku sejak tahun 2022, mencakup 12 jenis pelanggaran dan 7 kewajiban sosial, dengan penggunaan knalpot brong termasuk di dalamnya.
Meski sudah dikenakan sanksi adat, pelanggar knalpot brong tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 dalam undang-undang tersebut menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
Baca juga: Ferry Irwandi dan Kapuspen TNI Sepakat Berdamai
Selain itu, tingkat kebisingan knalpot juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan batas maksimal kebisingan untuk sepeda motor:
• Di bawah 80 cc: maksimal 77 dB
• Antara 80-175 cc: maksimal 80 dB
• Di atas 175 cc: maksimal 83 dB


