Tanggapan TNI atas Pernyataan Menko Yusril: Taat Hukum, Tapi Temukan Indikasi Tindak Pidana Lain

Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024. Menanggapi pernyataan tersebut, TNI mengklaim adanya indikasi tindak pidana lain yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Baca juga: Ferry Irwandi dan Kapuspen TNI Sepakat Berdamai

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana pelaporan pencemaran nama baik terhadap Ferry Irwandi. Namun, Menko Yusril menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK, institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. MK menyebutkan bahwa hanya individu yang merasa nama baiknya dicemarkan yang dapat melaporkan, bukan perwakilan institusi.

Menanggapi hal ini, Kapuspen TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa TNI menghormati putusan MK tersebut.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada wartawan pada Jumat, 12 September 2025.

Freddy menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji dugaan tindak pidana tersebut secara internal. “Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” ujarnya.

Freddy juga menegaskan bahwa TNI akan selalu taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) atau melakukan provokasi.

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku,” kata Freddy.

Baca juga: Kemlu Pulangkan WNI di Nepal secara Bertahap

Ia melanjutkan, “Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *