Jakarta, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan serangan Israel ke Praka Rico Pramudia dan prajurit lain yang tergabung dalam UNIFIL adalah kejahatan perang.
“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tulis pihak Kemlu RI dalam keterangan via akun X resmi @Kemlu_RI, Jumat (24/4/2026).
Jumat (24/4/2026), Praka Rico Pramudia telah gugur usai sebulan dirawat di Rumah Sakit St George, Beirut, karena terluka parah akibat serangan di Lebanon Selatan pada 29 Maret 2026.
“Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Praka Rico Pramudia, prajurit Indonesia dalam misi perdamaian UNIFIL, yang mengalami luka berat akibat ledakan artileri dari tank Israel di dekat kota Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026,” tulis Kemlu RI.
Indonesia memberi penghormatan terbaik untuk Almarhum Rico atas pengabdiannya dalam menjaga perdamaian dalam misi UNIFIL di Lebanon.


