Al-Quds, Purna Warta – Perintah untuk mengusir “burung-burung” di Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki menjadi gambaran baru tekanan rezim Zionis terhadap warga Palestina di lingkungan Al-Bustan di kota tersebut.
Menurut laporan Kantor Berita Al Jazeera, dalam tindakan yang memicu kontroversi, otoritas Zionis memerintahkan seorang warga Palestina di Al-Quds yang diduduki untuk bahkan mengeluarkan burung-burung peliharaannya dari rumahnya; keputusan yang menurut warga setempat merupakan simbol meningkatnya tekanan terhadap kehidupan sehari-hari warga Palestina.
Berdasarkan laporan tersebut, dalam insiden yang jarang terjadi di Al-Quds yang diduduki, otoritas Zionis memerintahkan Fakhri Abu Diab, seorang peneliti Palestina, untuk memindahkan angsa-angsa peliharaannya dari rumahnya di lingkungan Al-Bustan, yang terletak di selatan Masjid Al-Aqsa.
Abu Diab, yang rumahnya telah dua kali dihancurkan oleh pasukan Zionis, dalam wawancara dengan Al Jazeera menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghapus seluruh aspek kehidupan di lingkungan tersebut. Ia mengatakan bahwa tujuan Zionis dari tindakan ini adalah merampas keamanan, stabilitas sosial, bahkan hak atas hal-hal paling sederhana dalam hidup, seperti memelihara burung.
Ia menambahkan bahwa meskipun hukum yang ada tidak melarang memelihara burung, apa yang terjadi merupakan “penargetan langsung terhadap manusia, harta benda, bahkan hewan”, yang bertujuan menghapus kehadiran warga Palestina secara bertahap dari wilayah tersebut.
Dengan nada sindiran, Abu Diab mengatakan bahwa angsa-angsa miliknya tampaknya dianggap sebagai “ancaman bagi keamanan Israel” oleh pihak berwenang. Ia menambahkan, “Burung-burung ini bahkan lebih lama berada di kawasan tua ini dibanding kehadiran para penjajah.”
Ia juga menuturkan bahwa saat perintah itu dikeluarkan, petugas meminta nomor identitasnya, dan ia menjawab dengan bertanya apakah mereka ingin mengusir dirinya atau burung-burungnya.
Menurut warga Palestina tersebut, pihak berwenang sedang berusaha memutus ikatan dirinya dan keluarganya dengan lingkungan tempat tinggal mereka—ikatan yang di tengah tekanan dan penghancuran menjadi satu-satunya penghiburan yang tersisa bagi warga.
Sementara itu, Midhat Diba, seorang pengacara dan penasihat hukum, menyatakan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, memelihara burung-burung tersebut tidak memerlukan izin khusus, dan keputusan pemerintah kota untuk menyitanya adalah “sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum.”
Laporan-laporan menunjukkan bahwa sejak tahun 2015, tekanan terhadap lingkungan-lingkungan Palestina, termasuk Silwan, meningkat dan puluhan keluarga menghadapi ancaman pengusiran. Proses ini dijalankan berdasarkan hukum internal rezim Israel, termasuk undang-undang yang disebut “Urusan Hukum dan Administratif” tahun 1970, yang menurut para pengkritik bersifat diskriminatif.
Berdasarkan data resmi Palestina, sejak Oktober 2023 hingga kini, serangan-serangan tersebut telah menyebabkan sedikitnya 1.153 warga Palestina gugur syahid, ribuan lainnya terluka, dan sekitar 22.000 orang ditahan atau dipenjara.


