Kemenhut Akan Gunakan Drone untuk Awasi Hutan, Deteksi Pembalakan Liar hingga Kebakaran

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan melibatkan penggunaan teknologi drone untuk memperkuat proses pengawasan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai, pelibatan drone dapat membantu petugas memperoleh data dan memetakan kondisi hutan secara lebih cepat dan akurat.

“Kita butuh teknologi. Drone salah satunya, bagaimana kemudian membantu pasukan darat (Tim UPT Kemenhut) untuk mengidentifikasi problem-problem yang muncul di lapangan,” kata Raja Juli, dalam pertemuan dengan PT Dirgantara Indonesia, di Kantor Kemenhut, Jakarta Senin (20/7/2026), dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Menhut, teknologi drone dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi indikasi pembalakan liar, pembukaan lahan, aktivitas pertambangan ilegal, hingga hotspot terkait kebakaran hutan dan lahan secara lebih cepat.

“Kebutuhan adalah kebutuhan kecepatan kita untuk membantu pasukan darat (tim UPT Kemenhut) kita, dibantu dengan teknologi yang bisa mendeteksi hotspot, pembukaan lahan, illegal logging, illegal mining,” papar dia.

Dia berpandangan penguatan teknologi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kecepatan pemantauan kawasan hutan. Ia pun menyebut, pemantauan secara rutin akan dapat mendeteksi adanya gangguan di kawasan hutan sejak dini.

Nantinya, setiap data dan informasi yang diperoleh dari pemantauan tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.

Raja Juli mengatakan, teknologi drone termal dapat mendukung pemantauan hotspot maupun satwa. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan mengevaluasi efektivitas perangkat drone yang telah dimiliki oleh unit-unit terkait, termasuk bidang planologi dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem (KSDAE).

“Ini alat yang sudah existing kita evaluasi efisiensinya seperti apa, kalau memang ada pengadaan lagi misalkan apakah mungkin ini bisa mengkompensasikan atau meng-upgrade apa yang kita sudah miliki,” ujar Raja Juli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *