Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam mengawasi tingkat kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, aparat militer tidak boleh dilibatkan dalam urusan yang berkaitan dengan kewajiban warga negara karena berpotensi mengulang praktik penyalahgunaan kekuasaan pada masa lalu.
Hal itu disampaikan Hasto saat menghadiri pameran sejarah dan arsip foto Meretas Jalan Demokrasi dalam rangka memperingati 30 tahun peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli di Ruang Museum Koleksi, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
“Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” kata Hasto.
“Apalagi, melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak,” lanjut dia.
Menurut Hasto, praktik tersebut akan membawa Indonesia kembali pada pola yang pernah terjadi pada masa kolonial Belanda.
“Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” ujar dia.
Karena itu, Hasto menegaskan penggunaan unsur militer untuk kepentingan pengumpulan pajak tidak dapat dibenarkan.
“Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” ujar dia.
Isu pelibatan Babinsa dalam urusan pajak mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang secara eksplisit mencantumkan peran Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa Kudatuli pada 27 Juli 1996.
Menurut dia, salah satu temuan penting Komnas HAM adalah adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai politik yang kemudian memicu konflik internal hingga berujung pada keterlibatan aparat.
Kudatuli merupakan peristiwa penyerangan terhadap Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 yang kemudian memicu kerusuhan di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, tragedi tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang.


