Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buron Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Riza Chalid

Jakarta, Purna Warta – Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice itu terbit sejak 23 Januari 2026.

Baca juga Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Dijadwalkan 17 Februari 2026, Ini Prediksi 1 Ramadan

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dia mengatakan Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dan dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

“Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Waspada Penipuan Kloning Suara AI, BSSN Imbau Publik Hati-hati Angkat Nomor Tak Dikenal

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *