Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Indonesia merespons kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mengenakan tarif tambahan 10 persen kepada Indonesia berdasarkan investigasi Section 301 terkait larangan impor barang hasil kerja paksa.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah mencermati bahwa USTR juga mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Haryo menjelaskan, selama proses investigasi Section 301, Indonesia aktif berkomunikasi dengan Pemerintah AS dan mengikuti seluruh tahapan investigasi.
Indonesia termasuk dalam 17 negara atau wilayah yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Meski demikian, sejumlah produk asal Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif.
Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity.
Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah menyiapkan dua langkah utama: di dalam negeri menyederhanakan regulasi impor bahan baku, dan dari sisi pasar mengoptimalkan perjanjian perdagangan yang telah berlaku serta mempercepat penyelesaian perjanjian dagang baru sebagai alternatif pasar ekspor selain AS.
“Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” ujar Haryo.


