Asosiasi Respons Putusan MK: Operator Diwajibkan Sediakan Paket Rollover

Jakarta, Purna Warta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan putusan tersebut pada dasarnya mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan produk dengan mekanisme rollover, yaitu skema yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

Menurut Marwan, pilihan produk semacam itu sebenarnya sudah tersedia di sejumlah operator seluler saat ini.

“Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” kata Marwan kepada KompasTekno, Jumat (24/7/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *