Jakarta, Purna Warta – Partai Hanura menilai kesepakatan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu melenceng dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella mengatakan, kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen tidak sejalan dengan argumentasi konstitusional dan rasionalitas yang tertuang dalam Putusan MK.
“Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya lah pada Ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen, saya enggak yakin. Namun jika itu benar terjadi, ini bukti para pendukung parpol koalisi arogan, mengangkangi bahkan melenceng dari Putusan MK,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rio, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan sejumlah parameter yang harus menjadi pedoman dalam mengubah ambang batas parlemen untuk Pemilu berikutnya.
“Kalau didasarkan pada putusan MK maka suka tidak suka diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen,” jelas Rio.
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura itu pun mengingatkan dampak ambang batas parlemen terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Menurut dia, pada Pemilu 2024 terdapat delapan partai non parlemen yang jika suaranya dikumpulkan mencapai lebih dari 17 juta suara, namun suara tersebut tidak terakomodasi di DPR.
“Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK. Rujukannya harus itu, kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati,” pungkas Rio.


