Bagdad, Purna Warta – Empat puluh sembilan warga negara Iran yang dipenjara di Irak akan diekstradisi melalui perbatasan Mehran pada hari Selasa, kata wakil menteri kehakiman Iran.
Askar Jalalian, Wakil Menteri Kehakiman untuk Hak Asasi Manusia dan Urusan Internasional, mengatakan empat perempuan termasuk di antara tahanan yang dipindahkan.
Ia menambahkan, setelah menyelesaikan prosedur hukum dan peradilan, pemeriksaan paspor dan protokol kesehatan, para narapidana akan dibawa ke penjara pusat di Provinsi Ilam untuk menjalani sisa hukumannya.
Jalalian mengatakan sebagian besar tahanan ditangkap di Irak karena membawa narkotika, pil dan barang terlarang, atau karena mengangkut paket milik orang lain. Mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara yang lama setelah menjalani proses peradilan.
Dia mengatakan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehakiman, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, telah membuka jalan bagi pemindahan para tahanan ke penjara di Iran, sehingga mereka dapat menjalani sisa hukumannya di rumah.


