Kepala BGN: Sekolah Negeri Bisa Tolak MBG Asal Satu Suara, Termasuk Wali Murid

Jakarta, Purna Warta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan syarat suatu sekolah negeri boleh menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono mengatakan, semua murid dalam sekolah negeri itu harus satu suara menolak MBG. Sebaliknya, jika mereka mau menerima MBG, maka semua siswa harus satu suara menerimanya.

“Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu,” ujar Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dia menyebut keputusan menolak atau menerima MBG juga akan diputuskan bersama wali murid. Menurut dia, seluruh pihak di sekolah negeri, termasuk wali murid, harus mencapai kesepakatan yang sama.

Artinya, sekolah negeri tidak dapat menerapkan kebijakan berbeda bagi siswanya.

Jika disepakati menerima MBG, seluruh siswa harus menerima program tersebut. Sebaliknya, apabila diputuskan menolak, seluruh siswa di sekolah itu harus menolaknya.

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *