Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi regulasi yang akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: Garuda Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan ke Timur Tengah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rencana tersebut bukan merupakan bentuk pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, kini akan dilakukan oleh marketplace.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa sistem ini justru dirancang untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi para pedagang yang berjualan secara online. Proses pembayaran akan menjadi lebih mudah karena dilakukan langsung melalui platform tempat mereka menjalankan usaha.
“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ucapnya.
Rosmauli juga menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak dalam skema baru ini. Perlindungan terhadap UMKM kecil tetap menjadi prioritas dalam desain kebijakan perpajakan.
“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” jelasnya.
Di samping itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan mengurangi keberadaan shadow economy, yaitu transaksi ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan.
Baca juga: Digitalisasi dan Energi Jadi Primadona Investor di Batam, Apple Siap Bangun Pabrik
Dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak, DJP berharap pemungutan PPh Pasal 22 dapat berlangsung lebih efektif, adil, dan proporsional, sesuai dengan kapasitas masing-masing pelaku usaha.
“Saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Mengutip informasi dari Reuters, besaran pajak yang akan dipungut oleh platform e-commerce adalah sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Ketentuan ini akan berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.


