Jakarta, Purna Warta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa tidak boleh ada titipan dari pihak mana pun dalam penentuan calon siswa Sekolah Rakyat pada tahun ajaran baru mendatang, karena program ini hanya diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu.
“Tidak boleh ada titipan, menteri tidak boleh, gubernur tidak boleh, bupati wali kota juga tidak boleh. Yang boleh sekolah di sini adalah mereka yang memang memiliki kriteria dijangkau oleh petugas,” kata Saifullah di Sentra Abiseka Rumbai, Pekanbaru, Minggu (14/6/2026).
Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang secara sosial-ekonomi berada pada Desil I atau II (tingkat kesejahteraan terendah). Program ini menjangkau mereka yang tidak sekolah, belum sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah.
Jika orangtua setuju, calon siswa ditetapkan oleh kepala daerah lalu diteruskan ke kementerian untuk ditetapkan secara resmi.
Mensos juga meminta seluruh pihak yang terlibat bekerja dengan empati dan penuh kasih sayang. Ia menyebutkan selama 11 bulan proses pembelajaran, terlihat kemajuan prestasi siswa, mereka semakin percaya diri, lebih disiplin, lebih sehat, dan memiliki semangat menggapai cita-cita.


