Jakarta, Purna Warta – Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dinilai berpotensi menjadi pembalik arah (game changer) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra.
“Keberadaan JC dalam perkara korupsi tata kelola yang terorganisir justru bertindak mengubah posisi kasus ini … yang akan menentukan siapa saja pihak yang terlibat, arah pembuktian, dan konstruksi dakwaan maupun penuntutan,” ujar Azmi kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).
Kejaksaan Agung hingga kini masih menimbang permohonan JC Sony. Jika ditolak karena Sony terbukti pelaku utama, Kejaksaan dapat mengejar ancaman pidana maksimal.
Sebaliknya, jika diterima, artinya Sony mampu menunjukkan bukti keterlibatan aktor lain yang lebih kuat pengaruhnya, yang dapat mempercepat pengungkapan jaringan korupsi dari level atas hingga ke praktik jual beli titik SPPG.
Namun, Azmi menegaskan bahwa seluruh skenario bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
“Melihat kedudukan Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Ketua BGN, pengajuan JC ke mana arahnya? Semua tergantung fakta dan pembuktian,” ucapnya.


