Jakarta, Purna Warta – Wacana penggunaan pemungutan suara elektronik atau e-voting kembali muncul dalam pembahasan masa depan pemilu Indonesia.
Baca juga: Kepala BGN: Biaya MBG Rp15.000 per Porsi, Komisi IX Minta Rincian Anggaran Transparan
Teknologi tersebut menawarkan perubahan dalam cara pemilih memberikan suara hingga proses penghitungan hasil pemilu.
Namun, digitalisasi pemungutan suara tidak semata-mata soal mengganti surat suara dengan perangkat elektronik, melainkan juga soal memastikan suara tetap rahasia, sistem tetap aman, hasil dapat diaudit, dan masyarakat tetap mampu mengawasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat penerapan e-voting masih membutuhkan kajian yang menyeluruh. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, e-voting saat ini masih menjadi wacana dan lembaga penyelenggara pemilu belum memiliki mekanisme yang disiapkan Bawaslu.
“E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus ya hari ini,” ujar Lolly ditemui saat acara Media Gathering Bawaslu di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, apabila teknologi tersebut nantinya diterapkan, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi Indonesia, termasuk kondisi geografis yang beragam, dan dapat dilakukan secara bertahap.
“Apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” katanya.
Baca juga: Menkeu: Data Desil yang Beredar Belum Final, BPS Masih Proses Perbaikan DTSEN
Lolly menegaskan, teknologi dalam pemilu seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru menciptakan persoalan baru. Karena itu, penerapan e-voting membutuhkan kajian dan naskah akademik yang kuat.
“Maunya kita itu kan kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan,” ujar dia.


