Al-Quds, Purna Warta – Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menyatakan bahwa Israel telah memaksa warga Palestina meninggalkan tiga kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki dan hingga kini masih menghalangi mereka untuk kembali ke tempat tinggalnya. Menurut laporan tersebut, operasi militer Israel pada Januari dan Februari 2025 menyebabkan puluhan ribu warga Palestina mengungsi dari Kamp Jenin, Kamp Tulkarm, dan Kamp Nur Shams. OHCHR menilai dampak kumulatif dari tindakan tersebut berpotensi merupakan pemindahan penduduk secara tidak sah berdasarkan hukum internasional.
Baca juga: Freedom Flotilla Umumkan Misi Baru untuk Mengakhiri Blokade Gaza
Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa operasi militer Israel disertai penghancuran dan pembakaran sejumlah besar rumah serta bangunan, termasuk kerusakan terhadap jaringan jalan, air, dan listrik. Berdasarkan penilaian OHCHR menggunakan citra satelit, hingga Mei 2025 sekitar 43 persen struktur di Kamp Jenin, 14 persen di Kamp Tulkarm, dan 35 persen di Kamp Nur Shams telah hancur. Sementara itu, hingga 30 September 2025, Israel telah mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap lebih dari 400 bangunan yang mencakup sekitar 1.400 rumah.
OHCHR juga mendokumentasikan penggunaan senjata dan metode operasi militer dalam kawasan padat penduduk. Dampaknya, warga sipil Palestina menjadi korban tewas dan luka, sementara ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap layanan dasar. Dalam laporan terbarunya, OHCHR menyebut lebih dari 33.000 warga Palestina telah mengungsi dan tiga kamp pengungsi telah dikosongkan setelah operasi pasukan Israel di Jenin dan Tulkarm.
Perkembangan tersebut terjadi di tengah memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki. Pada 2 September 2026, Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) melaporkan bahwa sebagian besar dari sekitar 2,1 juta penduduk Gaza masih mengungsi, sementara serangan udara dan permusuhan terus menimbulkan korban sipil serta kerusakan infrastruktur. OCHA juga menyatakan bahwa sebagian besar penduduk Gaza kini terkonsentrasi di wilayah yang luasnya kurang dari 40 persen Jalur Gaza akibat pembatasan akses dan pergerakan.
Krisis pangan juga semakin mengkhawatirkan. Program Pangan Dunia (WFP) pada awal September 2026 terpaksa mengurangi bantuan pangan di Tepi Barat akibat kekurangan pendanaan. Bantuan yang sebelumnya menjangkau sekitar 400.000 orang dikurangi menjadi sekitar 200.000 penerima mulai September. WFP memperingatkan bahwa kekerasan pemukim, operasi militer, pembatasan pergerakan, pembongkaran bangunan, serta pengungsian yang meluas telah memperburuk kerawanan pangan masyarakat Palestina.
Di tingkat internasional, isu Palestina juga terus memicu gerakan solidaritas dan perdebatan politik. Di Amerika Serikat, DPR pada 3 September 2026 meloloskan rancangan undang-undang yang dapat menekan universitas yang terlibat dalam boikot terhadap Israel dengan mengancam pendanaan federal. Para pendukung Palestina menilai kebijakan semacam itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan aktivitas solidaritas di lingkungan kampus. Rancangan tersebut masih harus melalui Senat.
Baca juga: Serangkaian Serangan Zionis terhadap Berbagai Wilayah di Tepi Barat
Sementara itu, di Inggris, sejumlah aktivis pro-Palestina yang dijatuhi hukuman berdasarkan klasifikasi terkait terorisme mengajukan banding. Kasus tersebut berawal dari aksi aktivis Palestine Action yang merusak fasilitas perusahaan produsen senjata pada 2024. Para pembela aktivis berpendapat bahwa penerapan ketentuan terorisme terhadap tindakan mereka tidak tepat, sementara organisasi kebebasan sipil turut memperingatkan mengenai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan protes.
Tekanan diplomatik terhadap kebijakan Israel di Tepi Barat juga meningkat. Pemerintah Inggris pada awal September 2026 menyatakan sedang menyiapkan langkah-langkah komprehensif sebagai respons terhadap rencana perluasan permukiman Israel, khususnya proyek E1, yang dinilai mengancam kelangsungan pembentukan negara Palestina dan solusi dua negara.


