Bamsoet: Perpindahan Data Pribadi Lintas Negara Sah Asal Sesuai UU 

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pada dasarnya pemindahan data pribadi antarnegara, termasuk dari Indonesia ke Amerika Serikat, bukanlah pelanggaran hukum. Namun, setiap transfer data pribadi harus dilakukan untuk tujuan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: PAN: Sistem Pilkada Diubah, Tak Menjamin Hilangnya Politik Uang

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar negeri dengan beberapa ketentuan utama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 UU PDP. Transfer data pribadi WNI ke luar negeri oleh pemerintah atau pengendali data lainnya diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat ketat:

• Tingkat Perlindungan Data yang Setara: Negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih baik dari Indonesia.

• Perjanjian Internasional: Harus ada perjanjian internasional antarnegara atau antarbadan pengendali data.

• Persetujuan Pemilik Data: Terdapat persetujuan dari pemilik data pribadi setelah mereka mendapatkan informasi lengkap dan jujur terkait risiko transfer.

Lebih lanjut, Bamsoet juga menekankan bahwa pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada salah satu dari enam dasar hukum yang diatur dalam UU PDP:

• Persetujuan subjek data

• Perjanjian kontrak

• Kewajiban hukum

• Kepentingan vital individu

• Tugas yang dijalankan oleh otoritas publik

• Kepentingan sah yang seimbang dengan hak subjek data

“Tanpa salah satu dasar ini, maka transfer data menjadi cacat hukum,” kata Bamsoet.

Mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan bahwa meskipun Amerika Serikat selama ini dianggap belum memiliki kerangka perlindungan data yang seketat Uni Eropa, melalui berbagai perjanjian bilateral dan sektor hukum seperti Privacy Shield Framework dan EU-U.S.

Data Privacy Framework (DPF), Amerika telah menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan data lintas negara. Bahkan pada Juli 2023, Uni Eropa secara resmi mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai di bawah kerangka DPF tersebut.

“Kalau Uni Eropa yang sangat ketat dan protektif terhadap data warganya sudah menandatangani kesepakatan formal dengan Amerika Serikat, tentu Indonesia tidak bisa menutup diri. Kita harus melihat kenyataan global dan bersikap rasional dalam menyikapinya. Selama transfer data dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan yang sah, dan Amerika dapat memberikan jaminan perlindungan data yang memadai, maka tidak ada yang salah,” jelasnya.

Baca juga: Indonesia Sambut Baik Rencana Pengakuan Palestina oleh Prancis

Bamsoet menambahkan bahwa era digital saat ini, yang melibatkan layanan cloud global seperti Google Cloud, Amazon Web Services, atau Microsoft Azure, secara praktis membuat data berpindah melintasi batas negara hampir setiap detik. Oleh karena itu, tantangan saat ini bukanlah bagaimana menghentikan arus data, melainkan bagaimana memastikan bahwa arus tersebut aman, terverifikasi, dan tunduk pada standar perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Tapi harus ada syaratnya. Harus ada akuntabilitas, harus ada perjanjian, dan harus ada perlindungan. UU PDP sudah memberikan semua instrumen ini. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” pungkas Bamsoet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *